Sang Plt ketua umum PSSI, Joko Driyono kini sudah resmi menjadi tersangka kasus pengaturan skor. Hal tersebut di tetapkan pada hari Jumat 15/02. Penetapan tersebut dilakukan sehabis penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan SATGAS Anti Mafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, serta Inafis Polda Metro Jaya tepatnya di apartemen milik Joko Driyono.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti baru untuk memperdalam kasus pengaturan skor yang terjadi di sepak bola Indonesia.
Menurut Argo Yuwono sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penetapan tersangka dengan gelar perkara.
Joko Driyono pun dicekal untuk bepergian keluar Indonesia. Pihak dari Argo Yuwono pun sudah saling berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia untuk melakukan pencekalan selama 20 hari. Surat pencegahan keluar Indonesia tersangkut pun sudah dikirim kepada pihak Imigrasi Indonesia pada hari jumat 15 Februari 2019.
Penetapan ini bersangkutan dengan laporan Lasmi Indaryani pada tanggal 16 desember 2018 selaku mantan manajer Persibara. Dalam kasus pengaturan skor pada kasus ini, sudah di tetapkan 11 tersangka, Para tersangka terjerat tindak pidana penipuan / penggelapan uang / tindakan suap / tindakan pencucian uang sebagaimana tertulis pada pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau UU nomor 11 tahun 1980 tentang TPPU.